Alat
Peraga Edukatif Paud
Usia dini merupakan masa awal perkembangan
yang paling mendasar
dan fundamental bagi tumbuh
kembang seluruh potensi anak. Masa ini sering
disebut dengan usia keemasan atau
the golden
ages. Oleh karena itu, pada
masa usia dini sangat membutuhkan
layanan pendidikan untuk membantu proses
tumbuh kembang berbagai potensi
yang dimilikinya. Terkait hal tersebut maka
Pemerintah telah menetapkan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) sebagai salah satu program
prioritas pembangunan pendidikan nasional.
Kebijakan pengembangan Pendidikan
Anak Usia Dini diarahkan demi
mewujudkan pendidikan yang
berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan
kebutuhan masyarakat. Kebijakan
tersebut bertumpu di atas prinsip:
ketersediaan lembaga PAUD yang
dapat diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat, keterjangkauan
layanan PAUD sesuai dengan kemampuan
masyarakat, kualitas layanan PAUD
dalam mendidik dan mengasuh anak usia 0-
6 tahun, kesetaraan layanan PAUD
untuk setiap kelompok masyarakat, dan
kepastian setiap anggota
masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD.
Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan PAUD yang berkualitas
diperlukan penyediaan sarana yang
memadai sesuai dengan standar PAUD
dalam Permendiknas No 58 Tahun
2009. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
pasal 45 ayat 1 Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
Selanjutnya ditegaskan kembali dalam pasal 42 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, bahwa setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan.
Namun kenyataan di lapangan
menunjukkan bahwa sarana PAUD yang
disediakan oleh lembaga PAUD
masih banyak yang belum sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan
baik mengacu pada standar PAUD maupun
Standar Nasional Indonesia (SNI-ISO 8124) tentang Standar Keamanan
Mainan.
Hal ini disebabkan oleh
keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sebagian
besar stakeholders PAUD khususnya
tenaga pendidik dan pengelola lembaga
PAUD dalam menyediakan sarana PAUD
yang sesuai dengan kebutuhan
perkembangan anak.
Prinsip-prinsip sarana PAUD antara
lain :
1. Aman bagi anak, yaitu:
a. Terbuat dari bahan yang aman dan sehat bagi anak (tidak berjamur,
tidak kasar yang menimbulkan luka, tidak berkarat, tidak beracun, dan
tidak berbau).
b. Sesuai bentuk dan ukurannya bagi anak: tidak runcing (ujung runcing
minimal 2 mm), tidak tajam (tepi tajam minimal 0,3 mm), tidak terlalu
kecil sehingga mudah tertelan anak (untuk anak usia 3 tahun
kebawah diameter minimal 3,17 cm)
2. Sesuai usia dan tingkat perkembangan anak sehingga dapat
mengembangkan kemampuannya.
3. Mengandung nilai pendidikan
PT Permata Zahra sebagai salah satu
produsen alat peraga yang telah berdiri dari tahun 2010 dan telah mendapatkan
beberapa sertifikasi seperti:
1. Mempunyai
sertifikasi:
a.
ISO SNI 9001:2015 Quality Management
System
b. SNI ISO
14001: 2015 Environmental Management system
c.
OHSAS 18001:2007 Occupational health and safety system
2. Lulus sni
8124 (1,2,3): 2010
a.
(1) SNI ISO
8124-1:2010: Keamanan mainan -
Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis,
b. (2) SNI ISO 8124-2:2010:Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar
c.
(3) SNI ISO
8124-3:2010: Keamanan mainan -
Bagian 3: Migrasi unsur tertentu dan
Untuk
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
https://permatazahra.orderyuk.info/
Atau
apabila ingin berbelanja Toko permata Zahra sudah tersedia di siplah:
https://siplah.blibli.com/merchant-detail/SPZA-0002?itemPerPage=40&page=0&merchantId=SPZA-0002
Komentar
Posting Komentar